Persyaratan Kredit Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB).
1. Fc KTP pemohon Suami- Istri yang
masih berlaku
2. Fc Kartu Keluarga
3. Fc Surat Nikah / Fc Akta Cerai
(jika sdh berpisah dgn pasangan)
4. Fc SPPT PBB atau STTS
5. Fc SHM atau SHGB atas nama Pemohon atau
Pasangan atau Anak Kandung.
6. Memiliki Sumber penghasilan yang
layak dibuktikan dengan SLIP GAJI atau DATA USAHA (Siup, TDP, SKDU, dsb) jika
wiraswasta
7. Fc
Transaksi Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
B. Bocoran Sukses Persetujuan Pengajuan Kredit
Sebagai bocoran agar
pengajuan kredit bisa
berjalan lancar dan disetujui adalah:
1. SID
(Sistem Informasi Debitur) atau BI Cheking jika ditemukan pinjaman di Bank lain
statusnya LANCAR.
2. Tempat
bekerja atau tempat usaha bisa diverifikasi (bisa dicek).
3. Maksimal
penghasilan yang bisa dijadikan angsuran adalah maksimal 35% dari total penghasilan, misalnya total penghasilan adalah 10 Juta maka yang bisa dijadikan angsuran adalah 3,5 Juta. Berdasarkan angsuran tersebut bisa dipilih tenor
atau jangka waktu yang sesuai.
4. Saran kami, tunjukkanlah kemampuan keuangan anda secara maksimal. Jika pasangan anda juga bekerja / memiliki usaha maka tunjukkanlah datanya. Karena jika data keuangan anda minim, kemungkinan tidak mendapatkan plafon dana yang diinginkan juga semakin kecil atau bahkan DITOLAK.
Semua proses tersebut
dilakukan agar pembayaran angsuran dapat berjalan dengan lancar sehingga dana
dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat. Nah nantinya apabila membutuhkan
kembali untuk pembiayaan atau pinjaman atau kredit lainnya di Bank kami maupun
Bank lain dapat mudah disetujui. Amin
C. Urutan Proses Pengajuan Dana Kredit Jaminan SHM / SHGB:
1. Hari ke-1 :
Persyaratan tersebut diatas dijemput sekaligus survey ke rumah Bapak/Ibu untuk
mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan memfoto Jaminan. *Survey
tambahan akan dilakukan oleh analis untuk pinjaman jumlah tertentu.
2. Informasi
apakah permohonan disetujui/tidak adalah sekitar 2-3 hari kerja dari BERKAS
LENGKAP.
3. Hari ke-4 :
Jika disetujui maka akan diberitahukan segera, dan sertifikat asli agar dibawa
ke Bank kami untuk cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui
keaslian Sertifikat maupun status tanah ada masalah atau tidak, jika hasilnya
sudah oke bisa dilakukan akad kredit dan pencairan dana dengan membawa dokumen Asli : KTP, KK, Surat
Nikah, SPPT PBB, untuk dicocokkan dengan data fotocopy-nya.
4. Angsuran
ke-1 (pertama) mulai dibayar 1 bulan kemudian.
5. Demi
kelancaran silaturahmi, mohon Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran angsuran
tepat waktu setiap bulannya.
Baca Juga:
* Persyaratan Kredit Jaminan BPKB dan Urutan Proses Pengajuan>>
* Tips Mengembangkan Bisnis UKM >>
* Usaha Online & Cara Memulainya >>
Baca Juga:
* Persyaratan Kredit Jaminan BPKB dan Urutan Proses Pengajuan>>
* Tips Mengembangkan Bisnis UKM >>
* Usaha Online & Cara Memulainya >>